Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan KCN karena dugaan pencemaran batu bara. Hal ini berdampak pada penghentian seluruh kegiatan bongkar muat hingga saat ini.
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari DLH, namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95 persen, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” kata Munif.
Dia mengaku heran dengan masalah ini, "KCN itu perusahaan yg sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa dinas LH sampai mencabut ijin, bukan membinanya," katanya.