IDXChannnel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah menghentikan sementara sejumlah transaksi dan memblokir kasus investasi ilegal.
Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. Secara rinci, penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp202 Miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan jumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik.