Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.
PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran
investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.
"Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi," ujar Ivan. (TIA)