sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Kasus Investasi Ilegal Senilai Rp202 Miliar

Economics editor Athika Rahma
04/03/2022 19:58 WIB
Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp202 Miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai Rp202 Miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai Rp202 Miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran 
investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. 

"Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi," ujar Ivan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement