IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) masih memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20 persen pada sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim mengatakan, pemberian diskon tarif tol 20 persen ini dalam rangka mendukung program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025 khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera untuk memanfaatkan momen libur sekolah dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1447 H.
Pada pertengahan periode potongan tarif ini, Hutama Karya menambah dua ruas baru yang diberlakukan potongan tarif yakni Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-XIII Koto Kampar (Pekbangkopar) dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba).
Dengan demikian, potongan tarif periode ini berlaku pada 27 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hari berikutnya untuk ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Tol Indralaya-Prabumulih, Tol Sigli-Banda Aceh, Tol Bengtaba, dan Tol Pekbangkopar.
Sementara untuk ruas Tol Indrapura-Kisaran serta Tol Kuala Tanjung-Indrapura, potongan tarif berlaku mulai 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku dua arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan sistem transaksi tertutup yang menggunakan kartu uang elektronik (UE) dengan saldo mencukupi.
Oleh karena itu, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu UE cukup sebelum memulai perjalanan, guna menghindari hambatan saat berada di gerbang tol.
Lebih rinci, berikut perhitungan potongan tarif dari tambahan kedua ruas tersebut:
1. Tol Bengkulu-Taba Penanjung, dari GT Bengkulu hingga GT Taba atau sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I dari Rp23.500 menjadi Rp19.000
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp35.500 menjadi Rp28.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp47.500 menjadi Rp38.000
2. Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-XIII Koto Kampar, dari GT Sungai Pinang menuju GT XIII Koto Kampar atau sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I dari Rp78.000 menjadi Rp62.500
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp117.000 menjadi Rp93.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp156.000 menjadi Rp125.000.
(Dhera Arizona)