sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita 14 Bidang Tanah terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera Senilai Rp18 Miliar

News editor Nur Khabibi
06/05/2025 14:36 WIB
KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (foto: iNews Media)
KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (foto: iNews Media)

IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Keseluruhan aset itu bernilai kurang lebih Rp18 miliar. 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada 29 April 2025. Tanah tersebut tersebar di dua lokasi yang berbeda. 

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar," ujarnya. 

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini dilakukan lantaran uang diduga bersumber dari praktik korupsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement