"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita ratusan bidang Bidang Tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Ada 65 bidang lahan yang disita itu mayoritas milik petani.
Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20 persen untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut kata Tessa berasal dari kasus korupsi JTTS.
Kemudian 54 bidang tanah lainnya senilai Rp150 miliar juga disita terkait kasus itu. Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
(Ibnu Hariyanto)