Fungsi dan Tugas Staf Presiden
Tugas staf kepresidenan adalah membantu presiden dan wakil presiden dalam melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan urusan strategis. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, staf kepresidenan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pengendalian memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sejalan dengan visi dan misi Presiden.
- Penyelesaian masalah umum dengan program prioritas nasional yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya
- Percepatan pelaksanaan program prioritas nasional
- Pemantauan kemajuan menuju pelaksanaan program prioritas nasional
- Pengelolaan isu strategis
- Pengelolaan strategi komunikasi politik dan penyebaran informasi
- Penyampaian menganalisis data dan informasi strategis untuk mendukung pengambilan keputusan
- Pelaksanaan manajemen administrasi staf presiden
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (SNP)