sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berikan Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera Selama Tiga Tahun

Economics editor Tangguh Yudha
16/12/2025 17:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun.
Pemerintah Berikan Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera Selama Tiga Tahun (FOTO:Dok Tangguh)
Pemerintah Berikan Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera Selama Tiga Tahun (FOTO:Dok Tangguh)

IDXChannel - Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun.

Menko Airlangga menyebut, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna di hari kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran.

"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," ujar Menko Airlangga.

Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.

Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 sekitar 3 persen dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.

Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.

Kemudian kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Dan ketiga, untuk kredit hingga Rp10 miliar, penetapan status lancar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran tanpa persyaratan tambahan lainnya.

"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," kata Mahendra.

"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," tuturnya.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement