Tiga syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekolah harus memenuhi syarat
Sekolah dan madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dapat terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah harus membantu pemenuhannya.
2. Sekolah mencapai tingkat vaksinasi 70 persen
Sekolah dan madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa.
Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.
"Oleh karena itu, KPAI mendorong Pemerintah Pusat harus memeastikan percepatan dan penyediaan vakinasi anak merata di seluruh Indonesia. Karena dari survey singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya. Kalau anak belum divaksin, setidaknya orangtua peserta didik sudah di vaksin," terangnya.
3. Pemda harus jujur dengan positivity rate
Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO bahwa positivity rate di bawah 5 persen baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity ratenya menjadi rendah.