sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Libur Nataru, Cirebon Terapkan Gage Khusus untuk Luar Plat E

Economics editor Hasan hidayat
22/12/2021 16:14 WIB
Polres Cirebon Kota juga menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.
Selama Libur Nataru, Cirebon Terapkan Gage Khusus untuk Luar Plat E (FOTO:MNC Media)
Selama Libur Nataru, Cirebon Terapkan Gage Khusus untuk Luar Plat E (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kota Cirebon memutuskan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19, TNI-POLRI dan pihak terkait lainnya di Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/12/2021)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar usai rapat menjelaskan, ganjil genap di Kota Cirebon hanya berlaku bagi kendaraan di luar aglomerasi. Penerapannya berlaku di tanggal 24,25,26,31 Desember 2021 dan tanggal 1,2 Januari 2022.  "Jadi ganjil genap itu untuk plat diluar plat E, tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah 3 Cirebon," katanya.

Selain penerapan ganjil genap, lanjut Fahri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin atau menunjukan rapid tes antigen negatif bagi yang  tidak divaksin. Bagi yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile. "Vaksinasi mobile dan rapid tes antigen kami sediakan mengikuti jadwal ganjil genap," ucapnya.

Dijelaskan Kapolres lebih lanjut, pelaksanaan ganjil genap berlaku pada hari Jumat dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB dan hari Sabtu, Minggu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. 

"Kebijakan ini diputuskan karena kami ingin mengantisipasi kepadatan kendaraan yang ada di dalam kota," ujarnya. 

Polres Cirebon Kota juga menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung. "Pospam akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub," tuturnya.

Sedangkan pada tanggal 31 dan 1 Desember 2021, Polres Cirebon Kota akan menutup ruas jalan ke arah Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB. "Ruang publik yang mengundang kerumunan kami tutup dengan garis polisi," tandasnya.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement