sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Libur Nataru, Kapasitas Tempat Wisata Maksimal 50 Persen

Economics editor Novie Fauziah
07/12/2021 07:05 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  menerbitkan Surat Edaran  terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru. (Foto: MNC Media)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru. (Foto: MNC Media)

a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit. 

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit. 

c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:

a. Zona hijau 50 persen.

b. Zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan system reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

3. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement