Sandiaga menambahkan untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut. (TIA)
Advertisement
Selama Libur Nataru, Kapasitas Tempat Wisata Maksimal 50 Persen
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement