sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Libur Nataru, Kapasitas Tempat Wisata Maksimal 50 Persen

Economics editor Novie Fauziah
07/12/2021 07:05 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  menerbitkan Surat Edaran  terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru. (Foto: MNC Media)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Nataru. (Foto: MNC Media)

Sandiaga menambahkan untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement