"Kalau zona merah, tidak ada Salat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing," ujar Kang Emil.
"Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi, tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah," imbuhnya. (TYO)