sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib

Economics editor Raka Dwi Novianto
29/03/2022 12:28 WIB
Dalam mendukung ibadah puasa yang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib. (Foto: MNC Media)
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam mendukung ibadah puasa yang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa (29/3/2022).

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement