sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib

Economics editor Raka Dwi Novianto
29/03/2022 12:28 WIB
Dalam mendukung ibadah puasa yang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib. (Foto: MNC Media)
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Hanya Sampai Pukul 15.00 Wib. (Foto: MNC Media)

"Bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu," bunyi SE tersebut.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement