Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.
Dalam peta jalan tersebut dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
"Yang juga penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan itu bukan limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," kata Nita.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan terpisah mengatakan, rancangan Perpres ini akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.