IDXChannel - Masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19, status warna pada aplikasi PeduliLindungi miliknya akan menampilkan warna hitam.
Warna hitam yang menandakan sang pemilik akun sedang positif Covid-19 dan wajib menjalani karantina. Tapi mungkin sebagian masyarakat mengalami kondisi dirinya sudah dinyatakan negatif Covid-19, tapi status PeduliLindungi miliknya masih berwarna hitam, yang mengakibatkan tidak bisa mengakses ruang publik atau beraktivitas di luar rumah.
Terkait status warna pada PeduliLindungi ini sendiri, Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi yang diatur berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Seperti disampaikan Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehata RI, di kasus positif yang terkonfirmasi, status warna hitam akan berubah sendiri setelah yang bersangkutan menjalani tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif.
“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam,” ujar Setiaji, dikutip dari siaran media resmi Kemenkes, Selasa (15/2/2022).
Jika tanpa tes ulang, status warna hitam tersbut akan secara otomatis selesai di hari ke-10.
“Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” tambah Setiaji.
Masyarakat tidak perlu bingung menghitung 10 hari isolasi. Perhitungan dari Kemenkes menyebutkan, hari pertama dinyatakan positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif , lewat hasil tes PCR ulang pertama.
07 Februari H+6 positif, lewat tes PCR ulang yang kedua.
Patut diperhatikan, tes swab ulang yang diakui hanya tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan metode swab antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Jika tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak pertama kali dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Contohnya dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif, isolasi mandiri selesai.
(NDA)