IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar melaporkan kasus Covid-19 pada kelompok rentan (komorbid). Tujuannya adalah untuk melakukan penanganan secara tepat dan cepat bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta yang dapat memperparah kondisinya.
Menurutnya mereka yang mengidap komorbid atau penyakit penyerta/bawaan, memerlukan perawatan yang intensif. Bahkan dapat mengancam nyawa bila terlambat mendapatkan penanganan.
"Jika anda atau orang terdekat anda terdeteksi positif 19 dan di waktu yang bersamaan memiliki 1 bahkan lebih peyakit penyerta maka risiko untuk membutuhkan perawatan inap maupun rawat intensif di rumah sakit membutuhkan dan ancaman kematian akan lebih dibutuhkan dengan fentilator oksigen," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (15/2/2022)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada beberapa penyakit penyerta yang dianggap dapat meningkatkan risiko lebih parah bahkan meninggal. Seperti, diabetes, gangguan pernafasan/paru-paru hingga jantung.
"Menurut CDC di Tahun 2022 jenis penyakit penyerta yang dapat meningkatkan risiko yang disampaikan sebelumnya diantaranya adalah kanker, gangguan ginjal hati paru-paru yang kronis, gangguan neurologis, diabetes mellitus tipe 1 dan 2 gangguan jantung dan pembuluh darah, infeksi HIV, gangguan sistem kekebalan tubuh, thalasemia dan beberapa gangguan kesehatan lainnya," jelasnya.