sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selewengkan Dana Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Economics editor Avirista M/Kontributor
08/08/2021 13:07 WIB
Oknum pendamping PKH di Malang, Jawa Timur yang terlibat penyalahgunaan dana bansos dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi. 
Pendamping PKH Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup (FOTO: MNC Media)
Pendamping PKH Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, Jawa Timur yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi. 

Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.

Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan 
Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement