"Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim. Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan," ungkap dia.
Sementara itu pelaku penyalahgunaan dana Bansos Penny Tri Herdihiani mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan sang ibu.
Selain sebagai pengobatan sang ibu perempuan yang genap berusia 28 tahun pada 2 Agustus 2021 lalu juga menggunakan uang bansos itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah perangkat elektronik.
"Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji 3 juta (sebagai pendamping PKH). (Dana Bansos itu) Untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli barang - barang elektronik. Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari cuma ada motor, untuk kerja waktu itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp 450 juta selama kurang lebih 4 tahun.