IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga dengan tegas menginstruksikan ke seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sepanjang semester I 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang melakukan pelanggaran," kata Tjahjo, Sabtu (22/7/2023).
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kata dia, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.