"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran. Berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," kata Nikho.
Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” kata dia.