Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% gaji pokok atau Rp201,6 ribu.
Kemudian uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 ribu per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.
Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001, Menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok para menteri yakni sebesar Rp5.040.000. Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.