"Seperti yang kita tahu minyak goreng di pasaran belum merata. Itu karena ada keterlambatan dari sisi distribusi. Maka dari itu harus ada sinergi dengan Dirjen Perhubungan Laut supaya proses pengiriman bisa lebih lancar," jelasnya.
Terakhir, Harry menekankan bahwa minyak goreng untuk konsumen sebaiknya berada dalam kemasan, sehingga higienitas terjin dan mata rantai jalur distribusi akan lebih mudah.
"Karena minyak goreng itu bagian penting dari hajat hidup orang banyak, sebaiknya dimasukkan juga sebagai kategori pangan primer, dan alurnya bisa dilacak di seluruh Indonesia," tutupnya. (TSA)