sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sesuai Aturan Baru Pertamina, Fasilitas Kartu Kredit Ahok Limit Rp30 Miliar Ditarik 

Economics editor Suparjo Ramalan
16/06/2021 16:12 WIB
Kebijakan RUPS Pertamina menyepakati peniadaan kartu kredit bagi jajaran manajemen, termasuk kartu kredit Ahok.
MNC Media/Shutterstock
MNC Media/Shutterstock

IDXChannel - Kebijakan yang dikeluarkan pemegang saham dan manajemen Pertamina menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Dimana, aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin. 

Untuk itu, fasilitas bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, yaitu kartu kredit dengan limit mencapai Rp30 miliar juga ikut ditarik.  

Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya. 

Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan

Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (Audited) sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 15,3 triliun. (Asumsi nilai tukar Rupiah selama tahun 2020 Rp 14.572). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement