sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sesuaikan Harga Pertamax, Pertamina Patra Niaga: Masih Terjangkau 

Economics editor Desi Angriani
10/08/2024 12:14 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp13.700 per liter di seluruh SPBU Pertamina mulai Sabtu, 10 Agustus 2024.
Sesuaikan Harga Pertamax, Pertamina Patra Niaga: Masih Terjangkau (Foto: MNC Media)
Sesuaikan Harga Pertamax, Pertamina Patra Niaga: Masih Terjangkau (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp13.700 per liter di seluruh SPBU Pertamina mulai Sabtu, 10 Agustus 2024.

Harga Pertamax tersebut dinilai masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp13.700 per liter ini berlaku untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy, Sabtu (10/8/2024).

Heppy melanjutkan, kebijakan  penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. 

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tutur Heppy.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement