sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta

Economics editor Michelle Natalia
10/08/2022 16:27 WIB
Per 10 Agustus 2022, PMI sektor domestik di Taiwan mendapat upah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta.
Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta. (Foto: MNC Media)
Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta. (Foto: MNC Media)

Dia menambahkan, selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.  

"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.  

Dia menambahkan, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. "Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” ujarnya. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement