sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta

Economics editor Michelle Natalia
10/08/2022 16:27 WIB
Per 10 Agustus 2022, PMI sektor domestik di Taiwan mendapat upah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta.
Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta. (Foto: MNC Media)
Setelah Berjuang Tujuh Tahun, Upah TKI Sektor Domestik Taiwan Naik Jadi Rp9,9  Juta. (Foto: MNC Media)

Meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000. 

"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono. 

Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Namun demikian, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan. 

"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan PMI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement