IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetor dividen, pajak hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp43,81 triliun pada 2023.
Jumlah setoran ke negara ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp55 triliun. Hal ini dikarenakan arus kas atau cash flow perusahaan terkontraksi sehingga dividen yang dibagikan kepada MIND ID selaku induk usaha pun ikut menurun.
“Dari sisi penerimaan negara di tahun 2023 pemerintah menerima USD2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP, jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen diterima MIND, yang diakibatkan turunnya kas PTFI,” ujar Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, cash flow perusahaan yang tertekan dipicu oleh penerbitan peraturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan 30 persen dari hasil ekspor ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri.
Perkara lain adalah bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat periode Juli-Desember 2023.