Nurdin menambahkan, pengoperasian IC Pekalongan ini akan dilakukan setelah ULF rampung. Namun mengenai waktunya tergantung dari hasil evaluasi ULF yang dilakukan.
Uji Laik Fungsi Interchange dan Exit Tol Pekalongan, terbagi menjadi pengecekan kualitas konstruksi jalan yang harus memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selain itu juga dilakukan kelengkapan pengecekan marka jalan serta rambu lalu lintas pada ruas tol oleh tim evaluasi, sehingga nantinya akan menghasilkan mutu pengoperasian jalan tol yang berkeselamatan.
Nantinya, setelah pelaksanaan uji laik fungsi ini rampung, akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Sehingga, Simpang Susun (Interchange) dan Exit Tol Pekalongan pada Jalan Tol Pemalang - Batang dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.
"IC Pekalongan pastinya nunggu ULF dulu dong. Kan belum tahu hasilnya, apakah masih banyak perbaikan-perbaikannya atau sudah beres semua," papar dia. (Sandy)