"Kalau tahap VI itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64 persen. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.
Sekedar informasi, pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kerjaan bisa melakukan pengecekan apakah termasuk dalam calon penerima BSU yang selanjutnya diserahkan ke Kemnaker atau tidak, caranya:
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bagian bawah layar dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan data diri secara lengkap, seperti mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka akan muncul tulisan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id'.
(SLF)