sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, BSU Lewat Pos Bakal Cair Besok

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/10/2022 14:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Menaker Fauziah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal disalurkan melalui PT Pos.
Siap-Siap, BSU Lewat Pos Bakal Cair Besok. (Foto: MNC Media)
Siap-Siap, BSU Lewat Pos Bakal Cair Besok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Menaker Fauziah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal disalurkan melalui PT Pos untuk para pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara.

Ida Fauziah menjelaskan, penyaluran BSU melalui PT Pos dilakukan setelah rampungnya penyaluran ke rekening himbara para pekerja yang dilampirkan bersamaan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziah mengatakan penyaluran BSU melalui PT Pos kemungkinan bakal mulai disalurkan pada esok hari, Kamis (27/10/2022). Hal tersebut menimbang proses penyaluran BSU ke rekening himbara yang juga hampir selesai.

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan," kata Menaker Ida Fauziah pada pernyataan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah memasuki tahap VI dan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Kalau tahap VI itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64 persen. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.

Sekedar informasi, pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kerjaan bisa melakukan pengecekan apakah termasuk dalam calon penerima BSU yang selanjutnya diserahkan ke Kemnaker atau tidak, caranya:

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll ke bagian bawah layar dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

3. Masukkan data diri secara lengkap, seperti mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"

5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka akan muncul tulisan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id'.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement