Tarif listrik non subsidi juga disebut bakal naik tahun ini, karena sudah tidak naik sejak 2017. Kementerian ESDM bersama Badan Anggaran DPR sudah sepakat memberi kompensasi tariff adjusment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi selama 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida dikutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box, Selasa (30/11/2021) lalu.
Ada 13 golongan pelanggan listrik non subsidi yang harus mengencangkan sabuk tahun ini. Tarif listrik non subsidi pun masih bergantung pada nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi. Faktor ini menentukan apakah tarif listrik harus naik atau tidak.
Diperkirakan, jika skema penyesuaian tarif ini diberlakukan, tarif listrik bakal naik dengan besaran Rp 18.000 hingga Rp 101.000 per bulan, sesuai golongan.
Biaya energi lain yang harus diperhatikan tahun ini adalah biaya BBM. Pemerintah tengah merencanakan penghapusan Premium dan mendorong penggunaan Pertalite serta Pertamax.