Ditambah lagi dengan pemberian insentif untuk pembelian rumah baru (stok) di bawah Rp5 miliar dan membebaskan PPN 100% (untuk rumah dengan nilai jual objek pajak maksimal Rp 2 miliar), yang berlaku hingga Juni 2024, maka akan mendorong permintaan rumah. Untuk periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan diskon PPN sebesar 50%
"Permintaan kumulatif diproyeksikan meningkat sekitar 2,8% YoY pada 2024. Insentif PPN DTP diperkirakan akan menjadi pendorong utama terhadap permintaan kumulatif perumahan tapak di sepanjang 2024," ujar Handa.
Selain itu, kebijakan baru terkait kemudahan WNA dalam membeli properti di Indonesia dengan paspor juga diprediksi dapat menjadi pendorong permintaan di 2024, walaupun tidak signifikan.
Sementara dari sisi pasokan, Handa mengaku, pengembang perumahan tapak diperkirakan akan tetap aktif meluncurkan produk baru karena adanya permintaan yang berkelanjutan.
"Pasokan kumulatif perumahan tapak diperkirakan akan meningkat secara stabil sekitar 2,6% YoY pada 2024," jelasnya.
Pengembang, sambung Handa, perlu menyiasati penjualan rumah tapak dengan memberi promosi menarik, seperti penerapan suku bunga KPR self subsidi dan keringanan down payment (DP).
(Penulis: Mutiara Cahyani/Magang)
(FAY)