IDXChannel - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (EV Battery) di dalam negeri. Berbagai kebijakan pun ditempuh otoritas.
Salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan roda dua dan empat berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah akan membatasi dan mempersulit penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil. Aksi inipun dilakukan secara bertahap.
"Kita juga secara bertahap akan mulai mempersulit, ya tanda kutip, mobil-mobil combation (konvensional)," ujar Luhut saat Launching Battery Asset Management Services, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan memasifkan penggunaan kendaraan listtik mampu memperbaiki indeks kualitas udara di kota-kota besar, salah satunya DKI Jakarta.
"Dengan demikian, air quality Jakarta bisa lebih baik, sehingga keluarga kita akan mendapat air quality, seperti mungkin di negara tetangga kita," ucap dia.
Pemerintah, lanjut Luhut, menargetkan pada 2030, 10 persen dari total populasi Indonesia bisa menggunakan kendaraan EV Battery. Proyeksi ini diyakini bisa dieksekusi melalui kerja sama BUMN dan investor asing.
"Kita mau 10 persen nanti populasi dari EV ini sudah terjadi di 2030, tapi Pak Darmo (Darmawan Prasodjo-Dirut PLN) bilang sama saya, sekarang kita masih kewalahan karena seperti Hyundai Ioniq 5 itu antrenya masih setahun," katanya.
Luhut menekankan, kendaraan listrik tidak hanya dilihat sebagai kendaraannya saja, namun berhubungan dengan aspek lain yang membentuk satu ekosistem.
(FAY)