sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap Mudik, Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Diakses H-30

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/03/2022 17:46 WIB
Pemesanan tiket sudah bisa diakses pada H-30, di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90.
Siap-siap Mudik, Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Diakses H-30. (Foto: MNC Media)
Siap-siap Mudik, Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Diakses H-30. (Foto: MNC Media)

Berikut aturan/syarat perjalanan dengan KA Jarak Jauh terbaru:

  1. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut," terang Eva.

Lanjut Eva, harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Eva mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” tutup Eva. (FHM)

 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement