IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022, pemesanan tiket sudah bisa diakses pada H-30, di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90.
"Untuk jumlah penumpang jelang Ramadhan dan Lebaran kami belum bisa menyampaikan dan memprediksi akan seperti apa nantinya. Tapi yang jelas, pemesanan tiket sudah bisa H-30. Kalau dulu kan H-90," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022).
Eva menjelaskan, terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," jelas Eva.