"Yang sudah disetujui bapak presiden terkait dengan insentif fiskal properti atau PPN DTP, selain itu PPnBM DTP untuk otomotif, dan bantuan tunai untuk masyarakat," lanjut Airlangga.
Untuk PPN DTP Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50% yang berlaku hingga akhir semester 1 tahun 2022 ini, sedangkan untuk insentif PPnBM akan diberikan dan jumlahnya dikurangi hingga kuartal III tahun 2022.
(SANDY)