IDXChannel - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan menerapkan pemberlakuan tarif pada ruas Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak dalam waktu dekat.
Pemberlakuan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan, pemberlakuan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan.
Sebelumnya, Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada Ruas Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak.
Lalu, pengoperasian fungsional tanpa tarif dilakukan kembali pada 24 September 2024, setelah sebelumnya Seksi 2 tersebut ditutup pada April lalu untuk dilakukan penanganan permanen di KM 64+400 yang progresnya saat ini telah mencapai 100 persen.