IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tidak hanya pembatasan mode transportasi, namun memerlukan regulasi yang menyeluruh.
Kemenhub juga menyatakan dukungan terhadap aturan larangan mudik 2021 untuk upaya penyebaran rantai virus Covid-19. Namun demikian, hingga saat ini pihak Kemenhub masih menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian tersebut.
“Kita betul-betul menscreening atau menyaring orang yang betul-betul sehat, atau setidaknya terscreening tidak punya potensi menularkan, itu yang bisa menggunakan kendaraan umum,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Rabu (7/4/2021).
Adita pun menegaskan, hal tersebut dilengkapi dengan aturan–aturan dan sudah mengeluarkan surat edaran untuk petunjuk pelaksanaan bagi semua operator transportasi dalam menyediakan atau mengendalikan operasi larangan mudik lebaran tahun ini. (TYO)
(Ditulis Oleh: Annisa Winona)