IDXChannel - Perum Bulog menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2022.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan pihaknya sudah menerima Perpres yang menjelaskan terkait penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
"Kami sangat menyambut baik Perpres ini," imbuh Suyamto dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Dalam Perpres ini telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional", katanya.
Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan, dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.