Namun, menurut Suyamto, meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyalurannya, namun tetap perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunannya untuk menjadi dasar operasional penugasan kepada Bulog.
Ia pun meyakini, Perpres ini bisa menjadi harapan baik bagi petani dan masyarakat.
"Dengan telah diterbitkannya Perpres ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen," jelas Suyamto. (NIA)