Pemilik Wanaartha Life Jadi Tersangka
Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan beberapa pejabat PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, para pejabat Wanaartha Life ini juga diduga melakukan penggelapan premi nasabah.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa salah satu yang terlibat menjadi tersangka merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham pengendali PT Fadent Consolidated Companies.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.