Adapun sanksi yang diberikan jika ketahuan melanggar prosedur adalah operasional SPBU akan ditutup sementara. Tenggat waktu diberikan untuk perbaikan mesin dan sebagainya.
Jika dalam kurun waktu dua minggu ke depan tidak ada perbaikan, kata Fadjar, maka dipastikan akan diberikan sanksi lanjutan. Sanksi terbesarnya adalah pemutusan kerja sama atau mitra.
"Sanksinya bertahap kita lihat dulu. Surat peringatan pertama dan terakhir. Kalau sudah terakhir harusnya sudah terakhir. Jadi kita sudah harus sesuai standar," jelasnya.
Sebagai informasi, SPBU 34.17106 di Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara operasional penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU-nya pada Selasa (26/3/2024). Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.
(YNA)