Untuk memperoleh TIN, Wajib Pajak dapat mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk mengetahui pengertian kode pajak, tunjangan sosial dan informasi penting lainnya.
TIN atau tax identification number adalah nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi orang pribadi, badan usaha, atau badan lain yang memiliki kewajiban perpajakan. Nomor TIN biasanya terdiri dari sembilan digit yang terdiri dari angka dan karakter alfanumerik.
Dengan adanya nomor NPWP pajak akan memudahkan pemerintah dalam melacak pembayaran pajak seluruh wajib pajak. Wajib Pajak harus mencantumkan nomor ini pada dokumen terkait perpajakan dan ketika meminta manfaat atau layanan kepada pemerintah.
Dengan diterapkannya NPWP global diharapkan identifikasi perusahaan multinasional menjadi lebih mudah, pertukaran data perpajakan antar negara menjadi lebih cepat dan baik, serta kemungkinan terjadinya transfer pricing yang merugikan beberapa negara dapat diminimalkan. (SNP)