sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Begini Syarat Masyarakat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit

Economics editor Heri Purnomo
19/05/2023 04:44 WIB
kebijakan subsidi sengaja diberikan oleh pemerintah guna mendorong penggunaan kendaraan listrik secara lebih massif di masyarakat.
Simak! Begini Syarat Masyarakat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit (foto: MNC Media)
Simak! Begini Syarat Masyarakat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberian subsidi bagi masyarakat yang berminat membeli kendaraan listrik sudah mulai berjalan.

Hal ini disampaikan oleh produsen motor listrik nasional, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), yang memastikan telah mulai melayani penjualan motor listrik dengan menggunakan sistem subsidi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan subsidi sengaja diberikan oleh pemerintah guna mendorong penggunaan kendaraan listrik secara lebih massif di masyarakat.

Dengan merek dagang Volta, pihak MCAS menyebut bahwa fasilitas subsidi sebesar Rp7 juta per unit tersebut sudah dapat digunakan untuk membeli produknya dengan jenis Volta 401 Reguler.

"Kami sudah open untuk program subsidi ini di pameran. Sudah mulai kemarin. Sudah sudah ada beberapa yang mendapatkan subsidi," ujar Head of Marketing Volta, Tamara Giovanni, di sela Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2023, Kamis (18/5/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement