"Kenaikan harga BBM ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian seperti dilansir situs resmi Pertamina, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Berikut daftar kenaikan harga BBM non subsidi milik Pertamina yang berlaku di seluruh Indonesia per hari ini, Kamis (10/8/2023):
Aceh
Pertamax Rp12.500
Pertamax Turbo Rp 14.400
Dexlite Rp13.950
Pertamina Dex Rp14.350
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Dexlite Rp12.600
Sumatera Utara
Pertamax Rp12.800
Pertamax Turbo Rp14.750
Dexlite Rp14.250
Pertamina Dex Rp14.650
Sumatera Barat
Pertamax Rp12.800
Pertamax Turbo Rp14.750
Dexlite Rp14.250
Pertamina Dex Rp14.650