IDXChannel - Istilah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sangat sering kita dengar semenjak pandemi Covid-19.
Tapi sebenarnya, tak semua masyarakat paham apa sebetulnya yang masuk sebagai kriteria yang disebut sudah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 sehingga wajib melakukan karantina mandiri dan tes swab, baik itu antigen atau pun PCR.
Apa saja sih yang termasuk kriteria kontak erat dengan pasien positif Covid-19? Seperti dijelaskan dr. Reisa Broto Asmoro sebagai juru bicara pemerintah Covid-19, dalam siaran langsung Update Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022). Berikut paparan singkat tiga kriteria kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
1. Tatap muka: Anda disebut sudah termasuk kontak erat, jika melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang positif terinfeksi Covid-19. Tatap muka atau berdekatan dalam radius kurang dari jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih. Contohnya, saat makan bersama, duduk berdekatan, dan tidak menggunakan masker.