3. Penyesuaian waktu tes PCR: Menyesuaaikan waktu tes ulang PCR, yaitu di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 10 hari dan tes ulang di hari ke 6, untuk pelaku perjalanan yang masa karantinanya 7 hari.
4. Tes pembanding: Setelah tes PCR yang kedua, nantinya para pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi SGTF, yang umumnya adalah indikasi kasus SARS COV-2 varian B11529 secara bersamaan demi menskrining kasus Omicron dengan baik.
5. Pengajuan dispensasi: Mengajukan dispensasi minimal 7 hari sebelum kedatangan dan minimal 3 hari bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
(NDA)