sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Skrining untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Economics editor Rizky Pradita Ananda
06/01/2022 19:13 WIB
Pemerintah melalui Satgas COVID-19 baru saja mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengatur mobilitas para pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Skrining untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Skrining untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

3. Penyesuaian waktu tes PCR: Menyesuaaikan waktu tes ulang PCR, yaitu di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 10 hari dan tes ulang di hari ke 6, untuk pelaku perjalanan yang masa karantinanya 7 hari.

4. Tes pembanding: Setelah tes PCR yang kedua, nantinya para pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi SGTF, yang umumnya adalah indikasi kasus SARS COV-2 varian  B11529 secara bersamaan demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

5. Pengajuan dispensasi: Mengajukan dispensasi minimal 7 hari sebelum kedatangan dan minimal 3 hari bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement