dalam Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 28/2024 menyebut penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Fiki Ariyanti)